Rabu 06 Jan 2021 17:55 WIB

2020, Kasus Kebakaran Depok Didominasi Korsleting

Dinas Damkar Depok melaporkan terjadi 123 kasus kebakaran sepanjang 2020

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Peristiwa kebakaran menghanguskan toko kayu di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok (ilustrasi). Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan penyelamatan Kota Depok mencatat, selama 2020, kasus kebakaran mengalami penurunan. Jika pada 2019 sebanyak 203 kasus, pada sepanjang 2021 hanya 123 kasus.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Peristiwa kebakaran menghanguskan toko kayu di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok (ilustrasi). Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan penyelamatan Kota Depok mencatat, selama 2020, kasus kebakaran mengalami penurunan. Jika pada 2019 sebanyak 203 kasus, pada sepanjang 2021 hanya 123 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan penyelamatan Kota Depok mencatat, selama 2020, kasus kebakaran mengalami penurunan. Jika pada 2019 sebanyak 203 kasus, pada sepanjang 2021 hanya 123 kasus.

Data kasus kebakaran pada 2020 yakni pada Januari ada sebanyak sembilan kasus, Februari 11 kasus, Maret 13 kasus, April 13 kasus, Mei enam kasus, dan Juni tujuh kasus. Kemudian, Juli 11 kasus, Agustus 18 kasus, September 17 kasus, Oktober delapan kasus, November lima kasus, Desember lima kasus.

"Mayoritas kasus kebakaran pada 2020 disebabkan korsleting listrik sebanyak 78 kasus. Sementara penyebab lainnya yaitu kompor meledak 14 kasus, serta puntung rokok dan sebagainya 31 kasus," ujar Kepala Bidang Penanggulangan Bencana, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Denny Romulo Hutahuruk di Balai Kota Depok, Rabu (6/1).

Menurut Denny, dengan banyaknya kasus kebakaran akibat korsleting listrik, pihaknya  meminta masyarakat melakukan sejumlah langkah pencegahan. Di antaranya rutin mengecek kabel yang sudah berusia lebih dari lima tahun, menggunakan peralatan elektronik sesuai dengan prosedur, dan menjauhkan barang yang mudah terbakar.

"Saya juga menyarankan agar setiap rumah dan tempat usaha menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Tabung ukuran 5 kg untuk skala rumah tangga serta tempat usaha tabung 6 kg. Jika terjadi kebakaran warga bisa menelpon Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 agar bisa segera ditangani petugas," jelasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement