REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Inmendagri ini ditandatangani Tito pada 6 Januari 2021 dan telah disampaikan kepada para kepala daerah.
"Iya sudah disampaikan ke kepala daerah masing-masing," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (7/1).
Instruksi Mendagri kali ini dikhususkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali serta bupati/wali kota di wilayah prioritas di masing-masing provinsi. Tito meminta kepala daerah mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Pemberlakuan pembatasan tersebut hanya akan dilakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi itu. Untuk Jawa Barat diprioritaskan di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Untuk Banten hanya diprioritaskan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Untuk Jawa Tengah diprioritaskan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta, serta sekitarnya.
Untuk DI Yogyakarta diprioritaskan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Untuk Jawa Timur diprioritaskan di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Kemudian, untuk Bali diprioritaskan di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, serta sekitarnya. Sementara, pembatasan kegiatan masyarakat berlaku di seluruh DKI Jakarta.