Jumat 08 Jan 2021 18:45 WIB

BPOM: Izin Darurat Vaksin Covid-19 Terbit Sebelum 13 Januari

Kepala BPOM memastikan izin darurat vaksin Sinovac keluar sebelum 13 Januari.

Rep: Kiki Sakinah, Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 bisa diterbitkan sebelum 13 Januari 2021. Pada tanggal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menjadi orang pertama yang menerima vaksin virus corona.

Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan BPOM akan mengevaluasi dan menerbitkan EUA setelah mendapatkan data scientific hasil uji klinik yang cukup. Jika semua syarat dipenuhi, persetujuan penggunaan dalam masa darurat atau EUA dapat diterbitkan.

Baca Juga

"Apabila dilihat dari aspek keamanan dan efikasi yang bertahap didapatkan datanya, sudah memberikan keyakinan sehingga bisa dipastikan akan keluar sebelum 13 Januari," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (8/1).

Saat ini, ia mengatakan pihaknya masih menunggu data hasil uji klinik fase 3 yang dilakukan di Bandung untuk data pengamatan interim 3 bulan, yang akan diberikan hari ini, Jumat (8/1). Setelah itu, menurutnya, izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 tidak lama akan diumumkan.