Senin 11 Jan 2021 17:44 WIB

Perbaiki Data Penerima Bansos, Risma Minta Bantuan KPK

Risma hari ini bertemu langsung dengan pimpinan KPK.

Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kanan) dan juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri) saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi KPK, di Jakarta, Senin (11/1/2021). Kedatangan Risma ke KPK untuk berkoordinasi terkait hasil kajian pengelolaan bantuan sosial yang di lakukan KPK.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kanan) dan juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri) saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi KPK, di Jakarta, Senin (11/1/2021). Kedatangan Risma ke KPK untuk berkoordinasi terkait hasil kajian pengelolaan bantuan sosial yang di lakukan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos). Permintaan itu diutarakan langsung oleh Risma saat mendatangi Gedung KPK, hari ini.

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/1).

Baca Juga

Risma pada hari ini bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Deputi Pencegahan KPK Nainggolan, serta jajaran di kedeputian pencegahan. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait dengan surat rekomendasi KPK pada tanggal 3 Desember 2020 tentang penyampaian kajian pengelolaan bantuan sosial.

Presiden Jokowi diketahui pada tanggal 4 Januari 2021 meluncurkan tiga bansos yang anggarannya dikelola oleh Kementerian Sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST). Pada tahun 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos, perincian tiga program bantuan sosial adalah:

  1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun.
  2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun.
  3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, DTKS Kemensos pada bulan Juni 2020 diketahui memiliki 97,204 juta penduduk yang dikategorikan miskin. Risma dalam pertemuan tersebut menyebutkan ada sejumlah perbaikan yang ia lakukan untuk mencegah orang yang tidak dikategorikan miskin juga ikut mendapat bantuan.

"Kenapa peluncuran bantuan pada minggu pertama (Januari 2021)? Supaya kalau ternyata tadi ada warga yang tidak bankable atau tidak biasa menggunakan bank, kami masih punya 3 minggu untuk evaluasi," ungkap Risma.

Pemberian PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, sementara penyaluran bansos tunai akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

"Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul," kata Risma.

Risma juga mengaku banyak penduduk miskin yang tidak terbiasa dengan bank. Disepakati dengan Wakil Menteri BUMN untuk penerima yang buta huruf, sakit, lansia, disabilitas dipindah ke PT Pos karena perseroan ini mengantar langsung ke penerima manfaat.

"Jadi, itu untuk menghindari duplikasi juga laporan dari bank itu bisa terkoneksi dan kami terima. Setiap Jumat kami evaluasi progres pemberian bantuan berdasar temuan dari bank," kata Risma.

Kemensos juga mengirimkan data kembali ke daerah untuk memperbaiki data yang salah atau bermasalah di nomor induk kependudukannya (NIK).

"Kami kembalikan ke daerah untuk diperbaiki dan kami minta penerima manfaat yang belum ada NIK-nya diminta data identitasnya oleh daerah karena mungkin di daerah itu belum ada perekaman e-KTP tetapi yang bersangkutan benar-benar ada, nah, data seperti ini kami minta agar dikembalikan ke kami," ungkap Risma.

Perubahan data juga termasuk perubahan domisili meski orang tersebut masih tetap masuk kategori miskin sehingga layak mendapat bantuan.

"Saya tahu ini tidak mudah. Maka, saya buka data ini kepada seluruh masyarakat agar bisa masyarakat mengoreksi, memang tidak bisa mengubah data secara langsung tetapi bisa menyampaikan kalau dia punya KTP di sini tapi posisi di kota ini, itu yang kami perbaiki terus, jadi memang datanya dinamis," kata Risma.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan setidaknya ada empat masalah yang ditemukan KPK terkait dengan DTKS.

"Pertama basis datanya NIK tetapi ternyata tidak semua penduduk miskin punya NIK. Oleh karena itu perlu menjangkau sasaran-sasaran yang lebih luas, kedua tata kelola masalah sosial bukan data yang statis tapi juga dinamis," kata Ghurfron.

Masalah ketiga, pembaruan data merupakan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah hingga perguruan tinggi dan mengundang masyarakat untuk terlibat aktif agar memastikan data yang terhimpun valid.

"Keempat mohon agar integritas penyelenggara bantuan sosial ini memiliki empati dan dedikasi yang sama untuk mengatasi masalah sosial ini," kata Ghufron.

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement