Selasa 12 Jan 2021 20:30 WIB

Praperadilan Ditolak, Polda Metro Lanjutkan Kasus HRS

Polda Metro segera limpahkan kasus kerumunan HRS ke JPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian segera akan melimpahkan berkas kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab ke  penuntutan. Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, proses penyidikan terkait sangkaan penghasutan, dan perlawanan atas penguasa yang dilakukan oleh pemimpin Fron Pembela Islam (FPI) itu akan segera dituntaskan menyusul putusan penolakan praperadilan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Proses hukum selanjutnya, setelah adanya putusan praperadilan, adalah untuk segera mungkin menyerahkan berkas perkara atas tersangka HRS, kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti, dan dilaksanakan penuntutan materi pokok perkaranya," kata Kombes Hengki di PN Jaksel, pada Selasa (12/1).  

Baca Juga

Hengki menjelaskan, putusan praperadilan merupakan basis hukum yang solid untuk menyatakan proses hukum yang akurat dalam penyelidikan, dan penyidikan terhadap HRS. Ia mengatakan, membaca putusan hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/1), membuktikan penyelidikan dan penyidikan terhadap HRS, terkait penerapan Pasal 160 dan Pasal 216 KUH Pidana, sudah sesuai dengan aturan hukum.

Kata Hengki, penahanan terhadap HRS, pun dikuatkan hakim praperadilan sebagai respons hukum yang wajar. Sehingga, menurutnya menjadi jelas dasar sanggahan kepolisian, atas materi praperadilan yang diajukan tim advokasi HRS. 

"Artinya, kan permohonan yang diajukan pemohon itu, selain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan SP3, semuanya itu tidak bisa diterima oleh hakim," jelas Hengki.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement