Selasa 12 Jan 2021 20:40 WIB

ICW Harap Jokowi Transparan dalam Pemilihan Calon Kapolri

ICW harap Jokowi libatkan lembaga pengawas untuk melihat jejak rekam calon Kapolri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Siapa calon kapolri?
Foto: Republika
Siapa calon kapolri?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memanfaatkan lembaga pengawas, seperti KPK, PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat rekam jejak calon Kapolri. Dilibatkannya lembaga pengawas guna melihat dugaan adanya aliran transaksi tidak wajar dan kepatuhan pembayaran pajak sebelum mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR.

"Semestinya Presiden juga dapat membuka kanal untuk masukan masyarakat terhadap nama-nama kandindat yang dikirimkan Kompolnas. Nantinya masukan masyarakat tersebut dapat dijadikan salah satu pertimbangan bagi Presiden," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Selasa (12/1).

Baca Juga

ICW menilai dilibatkannya lembaga pengawas sangatlah penting agar proses seleksi calon Kapolri dapat ditempuh secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, Presiden juga seharusnya memasukkan variabel kepatuhan LHKPN sebagai syarat untuk dapat menjadi Kapolri.

Tidak hanya patuh, lanjut Kurnia, para calon juga harus benar dan jujur saat menuliskan harta kekayaan. Sebab ICW meyakini kepatuhan, kebenaran dan kejujuran saat pelaporan LHKPN menjadi indikator utama untuk melihat integritas dari setiap kandindat pejabat publik, terlebih Kapolri.

Kurnia menambahkan, ICW juga mengusulkan, Presiden untuk meminta agar lima kandidat Kapolri yang dikirimkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)  dapat memaparkan terlebih dahulu agenda reformasi Kepolisian kepada publik. Hal tersebut agar

nantinya publik dapat melihat sejauh mana kompetensi dari para kandidat.

Pekan lalu, Kompolnas sudah menyerahkan lima nama calon Kapolri ke Presiden Joko Widodo. Mereka ialah Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Ammar, Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kalemdiklat Komjen Polisi Arief Sulistyanto, dan Kabaharkam Komjen Polisi Agus Andrianto.

photo
12 Pelanggaran HAM Berat Masih Stagnan - (ANTARA)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement