REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan bakal mengawal Program Bantuan Sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah Pusat. Proses pendampingan bakal dilakukan di seluruh daerah di Indonesia.
“Kami (Kejaksaan Agung) wajib melakukan pendampingan. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” kata Jaksa Agung Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).
Burhanuddin mengatakan proses pendampingan program bantuan sosial sudah berjalan sejak Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat Wali Kota Surabaya. Pendampingan dilakukan agar bansos tidak diselewengkan oleh oknum.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pendampingan tidak hanya dilakukan di kantor dan apabila diperlukan, maka datang langsung ke lapangan. Sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kementerian Sosial didampingi Kejaksaan Agung akan segera memprosesnya.