REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan bakal mengawal Program Bantuan Sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah Pusat. Proses pendampingan bakal dilakukan di seluruh daerah di Indonesia.
“Kami (Kejaksaan Agung) wajib melakukan pendampingan. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” kata Jaksa Agung Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).
Burhanuddin mengatakan proses pendampingan program bantuan sosial sudah berjalan sejak Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat Wali Kota Surabaya. Pendampingan dilakukan agar bansos tidak diselewengkan oleh oknum.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pendampingan tidak hanya dilakukan di kantor dan apabila diperlukan, maka datang langsung ke lapangan. Sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kementerian Sosial didampingi Kejaksaan Agung akan segera memprosesnya.
Dalam pendampingan ini, Risma mengatakan Kejaksaan Agung berperan dalam mengawal dirinya karena data Kementerian Sosial bukan hanya digunakan untuk keperluan internal saja. Tapi, data tersebut juga diserahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya.
“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apapun. Lalu, kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung sehingga saya tidak ada kesalahan,” kata Risma.
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini juga meminta pendampingan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan apabila ada suatu laporan masalah.
Selain dengan Kejaksaan Agung, Risma juga meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian terkait parameter kemiskinan. Sebab, kata Risma anggaran yang ada di Kementerian Sosial sangat besar dan dirinya tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar.
“Maka itu kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung sehingga saya tidak ada kesalahan,” kata Risma.