Darli mengatakan, lokasi penanaman ganja itu merupakan lahan milik seorang WNA asal Kanada berinisial MW (67 tahun). WNA tersebut diketahui menikahi perempuan warga negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Pangandaran.
Pemilik lahan itu telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Saat ini, WNA tersebut berstatus sebagai saksi.
Menurut Darli, selain MW, polisi juga meminta keterangan tiga orang lainnya, yaitu warga yang tinggal di sekitar lokasi berinisial IF (43), tetangga pemilik lahan berinisial AT (52), dan saksi berinisial AR (43). Dari keempat orang itu, IF telah menjalani tes urine dan hasilnya positif (menggunakan narkotika)
Kendati demikian, hingga saat ini Polres Ciamis belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Keempat orang yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
"Kita masih melakukan pendalaman pemilik tanaman itu," kata dia.