Kamis 14 Jan 2021 16:48 WIB

Raffi Ahmad dan Ahok Berkerumun Langgar Prokes, Ditindak?

Menurut Kapolsek, acara pesta Raffi dan Ahok di rumah ayah Sean Gelael di Mampang.

Rep: Erik PP/Febryan A/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Artis Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama ikut berpesta bersama Once.
Foto: Dok
Artis Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama ikut berpesta bersama Once.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa, termasuk di Jakarta. Kebijakan PPKM mulai berlaku sejak 11-25 Januari 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat konferensi pers lewat akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (9/1) menjelaskan, beberapa kegiatan yang diatur selama PPKM.

Di antaranya, tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring tidak bisa tatap muka. Restoran atau tempat makan hanya maksimal melayani makan atau minum di tempat (dine in) hingga pukul 19.00 WIB. Adapun layanan pesanan dibawa pulang (take away) 24 jam. Sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Alhasil, kegiatan pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jelas melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Satpol PP maupun kepolisian di Jakarta bisa langsung menindak mereka yang berkerumun jika mengacu PPKM. Aturan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes) berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."