Jumat 15 Jan 2021 17:39 WIB

Arief Budiman Bantah KPU Melakukan Perlawanan ke DKPP 

DKPP menyebut Arief melakukan perlawanan karena mendampingi Evi mengajukan gugatan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Mantan ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Plt Ketua KPU Ilham Saputra (tengah) dan Anggota KPU Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan DKPP dalam perkara pemberhentian ketua KPU di Jakarta, Jumat (15/1/2021). Rapat pleno KPU RI memutuskan untuk menunjuk Ilham Saputra menjadi Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan oleh DKPP.
Foto:

Selain itu, Arief mengatakan, surat KPU RI nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 bukan menjadi dasar pengaktifan kembali Evi sebagai anggota KPU. Ia menjelaskan, surat tersebut hanya sekadar surat pengantar petikan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi. 

Arief menyebutkan, permintaan Evi untuk segera aktif dalam surat tersebut didasarkan pada petikan Keppres 83/P. Sebab, sesorang resmi menjadi anggota KPU setelah adanya Keppres, dan KPU meminta Evi aktif kembali karena Keppres pemberhentian Evi dicabut. 

"Jadi saya menerbitkan apapun bentuknya, ya itu tidak bisa menyatakan atau mengaktifkan sesorang menjadi anggota KPU, itu juga sudah saya sampaikan di persidangan," tutur Arief. 

Kemudian, ia menegaskan, surat KPU tersebut bukan perbuatan individu, melainkan dikeluarkan secara lembaga dengan persetujuan para anggota KPU lainnya yang dibuktikan dengan paraf. Namun, Arief memang tidak bisa memberikan bukti di persidangan berupa berita acara rapat pleno terkait penerbitan surat tersebut sesuai permintaan DKPP. 

Alasannya, kata Arief, berita acara rapat pleno dibuat hanya untuk perihal penting. Sedangkan, surat yang dipersoalkan tersebut merupakan surat bisa dan hanya sebagai surat pengantar petikan Keppres kepada Evi sehingga tidak ada berita acara. 

"Ini bukan kebijakan individual yg dikeluarkan oleh Arief Budiman. Surat nomor 663 tanggal 18 Agustus, perihalnya adalah penyampaian petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020, jadi hanya surat penyampaian petikan, jadi mengantarkan untuk menyampaikan itu," ucap Arief. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement