Dia mengatakan, memenuhi panggilan aparat bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi merupakan kewajiban warga negara. Dia mengatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.
"Jika yang bersangkutan merasa salah orang silakan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan tim penyidik KPK," katanya.
Seperti diketahui, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara korupsi proyek infrastruktur di dinas PUPR kota Banjar. Lembaga antirasuah itu juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar.
Meski demikian, KPK belum terbuka siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut korupsi proyek infrastruktur tersebut. KPK sebelumnya sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).
Penyidik KPK sebelumnya sempat menelusuri kegiatan usaha yang dilakukan keluarga Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih. Saat itu, penyidik mengonfirmasi beberapa hal terkait kegiatan usaha yang dikerjakan oleh keluarga saksi tersebut.
Tak hanya Ade, penyidik juga melengkapi berkas penyidikan dengan meminta keterangan kepada Plt Sekda Kota Banjar pada 2017, Yuyung Muluasungkawa. Kepada Yuyung penyidik menggali keterangan saksi terkait dengan tugas dan peran saksi saat menjabat sebagai Kepala DPPKAD Kota Banjar.