Selasa 19 Jan 2021 18:57 WIB

Tren Covid-19 Memburuk, Pemda Diminta Evaluasi Kebijakan

Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemda mengevaluasi kebijakan, termasuk PPKM.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Personel gabungan Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Rabu (13/1/2021). Operasi tersebut digelar untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi ketentuan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11-25 Januari 2021 guna menekan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Personel gabungan Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Rabu (13/1/2021). Operasi tersebut digelar untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi ketentuan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11-25 Januari 2021 guna menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan penanganan Covid-19 di wilayahnya, termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang masuk pekan kedua. Permintaan satgas ini merespons memburuknya penularan Covid-19 pada pekan ketiga Januari 2021 ini. Bahkan jumlah daerah zona merah di Indonesia melonjak lagi menyamai posisi awal pandemi, yakni Mei 2020 lalu.

"Tren perburukan utamanya pada Pulau Jawa dan Bali di minggu kedua pelaksanaan PPKM seharusnya cukup menjadi dasar pertimbangan untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang sedang berlangsung," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (19/1).

Wiku meminta semua daerah berkaca pada pengalaman pengetatan kegiatan yang pernah dilakukan DKI Jakarta pada September 2020. Ia mengungkapkan, upaya menurunkan kasus selalu butuh waktu lebih lama ketimbang lonjakan kasus yang terjadi, misalnya disebabkan libur panjang.

"Ini tercermin pada pembelajaran PSBB yang kembali diperketat di DKI Jakarta pada bulan September, dimana dibutuhkan 3 minggu intervensi untuk dapat melihat penurunan kasus yang akhirnya hanya bertahan selama 4 minggu saja," kata Wiku.

Belajar dari pengalaman ibu kota itulah, maka dampak pengetatan melalui PPKM ini baru bisa terlihat dampaknya dalam kurun waktu lebih dari tiga pekan setelah kebijakan usai. Namun di luar itu, risiko kenaikan kasus tetap mengintai apabila protokol kesehatan langsung kendur begitu PPKM rampung.

"Semoga ini dapat dipertimbangkan sebelum memutuskan pembaharuan atas kebijakan. Mohon keadaan ini benar-benar dijadikan refleksi pada penanganan yang sedang sama-sama kita upayakan saat ini," kata Wiku.

Diberitakan sebelumnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia tak kunjung membaik. Bahkan, jauh memburuk. Hal ini tercermin dari data peta zonasi risiko penularan infeksi virus corona yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 per 17 Januari 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement