Selasa 19 Jan 2021 20:46 WIB

Kantor BPPKAD Solo Tutup 5 Hari, Pegawai Kerja dari Rumah

Ada sejumlah pegawai BPPKAD yang terpapar Covid-19.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menutup sementara kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) selama lima hari pada 20-24 Januari 2021. Hal itu lantaran ada sejumlah pegawai BPPKAD yang terpapar Covid-19.

Kepala BPPKAD Yosca Herman Soedrajat menyebutkan, ada tiga pegawai di kantor BPPKAD yang terpapar Covid-19. Meski hanya tiga pegawai yang terpapar, BPPKAD memutuskan tetap menutup layanan tatap muka. Sebab, ketiga pegawai tersebut berinteraksi dengan mayoritas pegawai lainnya.

Baca Juga

"Mereka ini sebelum dinyatakan positif ini banyak berinteraksi dengan pegawai lainnya, terutama kemarin waktu membahas masalah APBD 2021," kata Yosca kepada wartawan, Selasa (19/1).

Selain itu, Pemkot Solo juga telah memberlakukan 75 persen ASN bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Sehingga, dengan adanya tiga orang yang terpapar Covid-19, BPPKAD memutuskan semua pegawai bekerja dari rumah.

"Totalnya mungkin ada 70 pegawai. Selama kantor ditutup nanti dilakukan penyemprotan disinfektan. Senin (25/1) sudah dibuka kembali layanan tatap muka," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement