REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi warga negara Amerika Serikat (AS) Kristen Antoinette Gray. Dia belakangan viral lantasan mengajak warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
"Warga negara AS atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)," kata Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan, Selasa (19/1).
Jamaruli mengatakan, untuk sementara Kristen Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses pendeportasian. Gray telah melanggar pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut memberikan kewenangan pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.