Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal, mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang dua pekan ke depan. Alasannya, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
"Hasil rapat kabinet terbatas kemarin, akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari," ujar Syafrizal dalam kegiatan sosialisasi surat edaran Mendagri secara daring, Rabu (20/1).
Ia menjelaskan, PPKM sebelumnya berlangsung pada 11-25 Januari 2021. Setelah itu, PPKM akan kembali diterapkan di beberapa provinsi prioritas, terutama daerah zona merah atau kategori tinggi.
Setidaknya, ada empat indikator yang jika terpenuhi maka daerah tersebut akan menerapkan PPKM. Indikator tersebut, antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.