Jumat 22 Jan 2021 19:47 WIB

Hiendra Soenjoto Didakwa Menyuap Nurhadi Rp 45,7 Miliar

JPU KPK sebut Hiendra memberi suap agar Nurhadi membantu perkaranua di persidangan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto didakwa memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada Kamis (22/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati. 

Baca Juga

Disebutkan dalam dakwaan, suap diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujarnya.

Sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, Hiendra selaku Direktur Utama PT MIT mempunyai permasalahan hukum dengan PT KBN pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga tingkat Kasasi di MA. Hal itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang  terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda  Kecamatan Cilincing Jakarta Utara serta gugatan perdata melawan  Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT. 

Hiendra pun menghubungi Nurhadi melalui Rezky Herbiyono untuk mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut. "Hal itu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tutur Jaksa. 

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement