REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang melonggarkan sejumlah ketentuan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 26 Januari-8 Februari 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Ahad (24/1), mengatakan perpanjangan masa PPKM ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri dalam Negeri tentang Perpanjangan PPKM.
Dari hasil evaluasi PPKM pada 11 hingga 25 Januari 2021, angka kasus Covid-19 di Kota Semarang mengalami penurunan. "Sebelumnya sempat mencapai 1.000 kasus per hari, dan per hari ini sudah turun menjadi 802 kasus," katanya.
Beberapa pelonggaran dalam perpanjangan PPKM ini, kata dia, antara lain berkaitan dengan jam operasional tempat usaha serta pembukaan ruas jalan yang ditutup. Ia menjelaskan pusat perbelanjaan yang sebelumnya diwajibkan tutup pada pukul 19.00 WIB dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.