Selasa 26 Jan 2021 13:07 WIB

Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas PLTP Sorik Marapi

Warga di sekitar lokasi PLTP Sorik Marapi dilaporkan terpapar gas beracun H2S.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pembangkit listrik panas bumi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak (ESDM) menghentikan sementara aktivitas di Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi di di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari pihak pengembang  yaitu PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), bahwa Senin (25/1) telah terjadi paparan diduga gas H2S terhadap warga masyarakat ketika berlangsung kegiatan buka sumur (well discharge) sumur SM T02 pada proyek panas bumi PLTP Sorik Marapi Unit II.

Kegiatan buka sumur merupakan salah satu tahapan dalam pengoperasian PLTP dan dilaksanakan dengan prosedur yang ketat. Sebelum memulai buka sumur, PT SMGP melakukan seluruh rangkaian prosedur keamanan antara lain sosialisasi kepada semua pekerja dan masyarakat, evakuasi seluruh pekerja dari wellpad, penetapan batas perimeter aman, melengkapi tim well test dengan SCBA dan gas detector, dan final sweeping sebelum kegiatan buka sumur dimulai.

Baca Juga

Sekitar pukul 12.00 WIB, dilakukan buka sumur dengan mengalirkan steam ke silencer untuk dibersihkan sebelum dialirkan ke PLTP. Namun sekitar pukul 12.30 WIB dilaporkan ada masyarakat yang pingsan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement