Tersangka diduga merekam aksi pelecehan seksual terhadap seorang peremuan berinisial MI (19 tahun) di dalam mobil oleh empat pria yang juga rekan Brigadir RM. "Rekaman video pelecehan seksual tersebut kemudian disebarkan oleh RM di media sosial dan menjadi viral," ujar Pardomuan .
Selain dijerat pidana umum, lanjut Pardomuan, RM juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena tak masuk kerja selama satu bulan (disersi). RM terancam dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian.
"Dia pernah dikenakan sanksi berupa tidak naik pangkat karena melakukan pelanggaran disiplin. Teman teman seangkatannya sudah Bripka sedangkan dia masih Brigadir," tutur dia.
Sedangkan kasus dugaan pelecahan seksual yang diduga dilakukan empat pria warga sipil rekan Brigadir RM, kini tengah disidik oleh polisi. Ke empatnya yaitu DPN (18), SAP (19), MAP (23), dan DI (30) tengah menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, polisi baru bisa menetapkan tersangka.