REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengutamakan restorative justice dalam penanganan perkara. Salah satunya, pada kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Saya berharap, ini bisa dilakukan dengan restorative justice. Pertama, kasus kerumunan Rizieq Shihab, soal kerumunan ini saya pikir banyak sekali pihak yang ikut andil," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (26/1).
Keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan. Tujuannya, agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.
Menurutnya, banyak pihak lain yang ikut andil dalam kasus kerumunan tersebut sehingga tak bisa ditunjuk kepada satu orang saja. Apalagi, HRS juga telah meminta maaf dan membayar denda.
"Saya pikir, dengan tidak intervensi proses hukum, dan dengan tetap hormati aparat hukum yang melakukan proses, ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," ujar dia.
Dengan mengedepankan restotative justice, kejaksaan dapat mengambil peran dalam menemukan titik temu atau solusi. Agar tak ada lagi pihak-pihak yang merasakan ketidakadilan.
"Bagus kalau kita maksimalkan instrumen yang sudah ada. Kalau kasus ini jadi contoh akan dilihat masyarakat, saya punya komitmen di UU kejaksaan harus kita maksimalkan restorative justice," ujar Habiburokhman.
HRS dijadikan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam pesta pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. HRS juga dijadikan tersangka dalam kasus perawatan dirinya di RS Ummi.