Selasa 26 Jan 2021 17:41 WIB

Kasus Rasis, Ketua Projamin Ambroncius Masih Berstatus Saksi

Polri belum menetapkan tersangka kasus dugaan konten rasisme terhadap Natalius Pigai.

Natalius Pigai korban kasus rasisme (ilustrasi)
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Natalius Pigai korban kasus rasisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri masih menetapkan status Ambroncius Nababan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran konten rasialisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam kemarin.

"Kemarin, Bareskrim Polri telah memanggil dan yang bersangkutan telah hadir di Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan. Dan kemarin diberikan sebanyak 25 pertanyaan dan semalam sudah kembali ke kediaman yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1).

Baca Juga

Hingga saat ini, Ambroncius masih berstatus sebagai saksi. Rusdi memastikan, Polri tetap mengusut perkara tersebut secara profesional dan akuntabel. "Penyidik masih menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel," ucap dia menegaskan.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19 karena menolak atau menerima vaksin adalah hak asasi manusia. Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Baca juga : Warga Batak di Papua Desak Polri Usut Ambroncius Nababan

Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahan-nya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai. "Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis," ujar Ambroncius.

Ambroncius pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement