Rabu 27 Jan 2021 10:25 WIB

Ambroncius Tersangka Rasisme, Lemkapi: Bukti Polri Tegas

Ketua Projamin tersebut mengatakan kasus rasisme hanya masalah pribadi dengan Pigai.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Eks komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai, proses hukum terhadap politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan terkait ujaran rasisme kepada eks komisioner Komhas HAM Natalius Pigai merupakan bentuk ketegasan Polri.

'Kita melihat tindakan tegas dan cepat Bareskrim Polri dalam merespon kasus rasisme ini. Polri tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/1) pagi WIB.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut mengatakan, perilaku Ambroncius terkait ujaran rasisme tidak dapat dibiarkan. Dia juga menyebut, perbuatan ketua umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) tersebut telah meresahkan masyarakat.

Di akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan, tersangka mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Pigai. Akun itu memuat foto kolase Natalius Pigai dan gambar gorila. Semula kasus tersebut dilaporkan ke Polda Papua Barat, namun diambil alih Bareskrim karena diduga diunggah di Jakarta dan terlapor juga berdomisili di Ibu Kota.

Pada Selasa (26/1), Bareskrim menetapkan Ambroncius sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dalam perkara ini, Bareskrim telah meminta keterangan Ambroncius pada Senin (25/1) malam sebagai saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk dari ahli pidana dan ahli bahasa.

Baca juga :  Polri Tetapkan Ambroncius Sebagai Tersangka Kasus Rasialisme

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ambroncius membantah telah melakukan tindakan rasis.

Saat tiba di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (25/1) malam WIB, untuk menjalani pemeriksaan, dia mengatakan kasus itu hanya masalah pribadi dengan Pigai. Ambroncius menyebut semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Rabu (27/1).

Nmun dia menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan bahwa siap mengikuti proses hukum kasus tersebut. "Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement