Rabu 27 Jan 2021 19:40 WIB

Raffi Ahmad Tak Datang di Sidang Pelanggaran Prokes, Suasana Tegang

Pelanggaran prokes Raffi Ahmad disidangkan saat Raffi Ahmad jalani vaksinasi kedua.

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Raffi Ahmad tak hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok
Raffi Ahmad tak hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok

VIVA –Presenter kondang, Raffi Ahmad dipastikan tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu 27 Jamuari 2021. 

"Dari kami sih cukup dari PH aja,  dari klien (Raffi) enggak dateng hari ini," kata tim kuasa hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon.

Pria berambut ikal ini mengaku tak tahu secara detail alasan kliennya tak hadir. "Saya kebetulan tidak berkomunikasi langsung dengan beliau, tapi dari komunikasi terakhir, hari ini agendanya kami dari PH aja yang datang. Memang blm ada pertemuan sama sekali," jelasnya

Untuk diketahui, Raffi Ahmad digugat oleh advokat publik lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksinasi bersama Presiden RI. Joko Widodo. 

Sidang perdana yang tak dihadiri oleh Raffi Ahmad itu pun tampak tegang. Penggugat, mempertanyakan keabsahan kuasa hukum Raffi Ahmad. Seperti apa ketegangannya?

"Maksud saya begini yang mulia, kalau nanti Minggu depan kuasa lain datang, kan tidak ada kepastian siapa kuasanya. Jadi kalau yang mulia mengizinkan orang masuk ke sini kan tentu saja akan mempertanyakan Anda itu siapa, mohon maaf yang mulia," kata advokat publik, David Tobing di Pengadilan Negeri Depok

Menanggapi hal itu, majelis hakim pun bersikap bijak. "Kita sudah bermusyawarah, kita akan lihat identitasnya. Silakan," kata Ketua Hakim, Eko Julianto mendengar pernyataan itu, David kembali protes.

"Yang mulia mohon maaf sekali lagi. Saya mungkin mau nanyakan, menurut kami tergugat ini tidak hadir saat ini, baik tergugat maupun kuasanya, sehingga harus dipanggil sekali lagi," ucap David.

        

Tak tinggal diam, pria yang mengaku sebagai kuasa hukum Raffi pun angkat bicara. "Kami baru menerima kuasa secara lisan jika diperkenankan surat akan menyusul, jika diperkenankan," kata Jonathan Tampubolon.

       

"Makanya saya sampaikan bahwa ada pihak yang menyatakan saya kuasanya. Tentu bisa kita pahami," timpal Eko. Seperti apa jadinya perjalanan sidang tanpa Raffi?

        

Lebih lanjut Eko menjelaskan, hukum perdata adalah formil, ketika menyatakan sebagai kuasa harus dinyatakan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan ini, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir di persidangan. 

       

"Begitu juga dengan pihak yang mengatakan kuasa belum sah sebagai kuasa. Jadi belum bisa kita berikan kesempatannya. Begitu ya."

        

Dengan demikian, hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, pekan depan sambil menunggu keabsahan tim kuasa hukum Raffi Ahmad.

       

 "Kita akan memanggil kembali Raffi Ahmad, bukan kuasanya. Itu ya pak," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement