Kamis 28 Jan 2021 13:09 WIB

Tolak PT 5 Persen, PBB: Partai Besar Semakin Berkuasa

'Janganlah setiap lima tahun undang-undang diubah sesuai selera partai besar.'

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor
Foto: Ist
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) tak setuju dengan usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen, yang terdapat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut dinilai dapat membuat partai-partai besar semakin berkuasa. 

"Kami tidak setuju (PT 5 persen), karena partai politik besar akan melegalkan kekuasaannya," ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor saat dihubungi, Kamis (28/1). 

Baca Juga

Menurutnya, UU Pemilu tidak perlu direvisi setiap lima tahun untuk menghasilkan sistem pemilihan yang berjangka panjang. Hal ini agar setiap partai hingga penyelenggara pemilu tak perlu dapat mempersiapkan diri sebelum jalannya proses kontestasi. 

"Janganlah setiap lima tahun undang-undang diubah sesuai selera partai besar. Bingung nanti rakyat," ujar Afriansyah. 

Ia berharap UU Pemilu yang ada saat ini tak perlu direvisi. Sebab, ia mengatakan, regulasi yang ada saat ini dapat diimplementasikan untuk pelaksanaan tiga pemilu ke depan.

"Kami menyarankan untuk sementara ini Undang-Undang Pemilu yang ada dicoba hingga tiga periode, setelah itu baru dievaluasi, ' ujar Afriansyah. 

 

DPR sedang menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Berdasarkan draf yang diterima Republika.co.id per 26 November 2020, pada Pasal 217 draf revisi UU Pemilu, partai politik disyaratkan mampu memperoleh suara sah nasional sebanyak lima persen untuk bisa lolos di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Partai politik peserta Pemilu anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement