REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel menyampaikan keprihatinannya atas rencana Amerika Serikat (AS) untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan pada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) oleh mantan pemerintahan Donald Trump, lapor media lokal pada Rabu (28/1).
Harian Jerusalem Post mengatakan Washington, dengan langkah ini, akan memungkinkan Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda untuk membuka penyelidikan penuh atas kecurigaan kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina. Harian itu memperingatkan bahwa penyelidikan ICC dapat "dimulai dengan surat perintah penangkapan untuk pejabat militer dan diplomatik Israel terkemuka, dulu dan sekarang".
"Kami berharap dapat menemukan kesamaan dengan pemerintahan yang akan datang," kata harian Israel itu mengutip pernyataan dari seorang pejabat Israel.
Pejabat itu mengatakan masalah ICC akan menjadi salah satu topik utama yang akan diangkat dengan pemerintahan Joe Biden. Saluran pemerintah Israel KAN pada Ahad (24/1) melaporkan bahwa ICC mungkin merasa berani untuk membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel selama perang tahun 2014 di Jalur Gaza.