REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Uni Emirat Arab (UAE) memberlakukan undang-undang hasil revisi yang memperbolehkan pemerintah memberi status kewarganegaraan kepada para investor dan kalangan profesional, termasuk di antaranya ilmuwan, dokter beserta keluarga mereka. Demikian kata Wakil Presiden UAE Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Sabtu.
"Kabinet UEA, pengadilan lokal Emiri, dan dewan eksekutif akan mencalonkan mereka yang memenuhi syarat untuk kewarganegaraan di bawah kriteria yang ditetapkan untuk setiap kategori,” kata Al Maktoum dalam sebuah unggahan di Twitter.
“Undang-undang mengizinkan penerima paspor UEA untuk tetap memiliki kewarganegaraan mereka,” tambahnya.
Akan tetapi masih tidak jelas terkait apakah pemegang paspor baru akan mendapat manfaat dari sistem kesejahteraan masyarakat. UEA menghabiskan miliaran dolar setiap tahun untuk pendidikan gratis, perawatan kesehatan, pinjaman perumahan, dan hibah untuk sekitar 1,4 juta warganya.
Orang asing di UEA biasanya memiliki visa yang dapat diperbarui dan berlaku hanya untuk beberapa tahun terkait pekerjaan. Pemerintah baru-baru ini telah membuat kebijakan visanya lebih fleksibel. Misalnya menawarkan masa tinggal yang lebih lama untuk investor, pelajar, dan profesional tertentu.
Tahun lalu, pemerintah memperpanjang sistem visa “emas” yang memberikan izin tinggal selama 10 tahun untuk profesional tertentu, pemegang gelar khusus, dan lainnya. Sebagai produsen minyak dan gas, ekonomi UEA telah dilanda dampak pandemi virus corona. Harga minyak yang rendah mendorong puluhan ribu ekspatriat pergi.