Senin 01 Feb 2021 15:53 WIB

Yakin Ekonomi Pulih 2021, Kemnaker Tiadakan BSU Tahun Ini

Program BSU tidak dianggarkan di dalam APBN 2021.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah tampaknya yakin pemulihan ekonomi akan terjadi pada 2021, setelah setahun sebelumnya ekonomi dihantam oleh pandemi Covid-19. Keyakinan ini terlihat dengan tidak dianggarkannya Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021 dalam anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Foto: ANTARA/Candra Yanuarsyah
Pemerintah tampaknya yakin pemulihan ekonomi akan terjadi pada 2021, setelah setahun sebelumnya ekonomi dihantam oleh pandemi Covid-19. Keyakinan ini terlihat dengan tidak dianggarkannya Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021 dalam anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tampaknya yakin pemulihan ekonomi akan terjadi pada 2021, setelah setahun sebelumnya ekonomi dihantam oleh pandemi Covid-19. Keyakinan ini terlihat dengan tidak dianggarkannya Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021 dalam anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah sampai saat ini belum diputuskan apakah masih diperlukan diadakan kembali BSU untuk 2021. Pasalnya, pemerintah melihat kondisi ekonomi sebagian sudah akan pulih pada 2021 dibandingkan awal pandemi pada 2020 lalu.

Baca Juga

"Kami masih menunggu, karena memang di APBN 2021 (BSU) tidak dialokasikan. Nanti kami lihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya. Tapi memang (BSU) tidak dialokasikan di APBN 2021," kata Menaker, Senin (1/2).

Diakui Ida pada 2020 lalu BSU dikucurkan segera karena terjadi lonjakan angka pengangguran yang cukup tinggi. Angka pengangguran selama 2020 tercatat mengalami penambahan mencapai 9,7 juta orang.

Dari situ, lanjut Ida, pemerintah telah melakukan beberapa langkah. Terhadap pekerja yang kehilangan pendapatan, pemerintah menyiapkan subsidi upah. Pemerintah juga memberi relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pemerintah memperbanyak program padat karya, baik itu di kemenaker maupun di kementerian yang lain. Ada juga program reguler kementerian yang kemudian diarahkan untuk membantu pekerja yang terkena dampak PHK atau dirumahkan.

"Program reguler itu akan terus jalan, sampai kondisinya kembali normal seperti arahan presiden untuk menangani dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19," terangnya.

Sedangkan program BSU untuk 2021, jelas Ida, sepertinya akan ditiadakan. Namun Ida juga memberi catatan pemerintah melihat kembali perkembangan di 2021. Walaupun perkiraan ekonomi kembali pulih, namun bila kondisi pandemi saat ini masih tetap berlanjut.

Sebelumnya Ida Fauziyah, sempat menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah 2020 bagi pekerja/buruh  mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp 29.444.763.600.000. Total penerima BSU secara nasional pada 2020 sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement