Senin 01 Feb 2021 21:03 WIB

Ditetapkan Tersangka, Mantan Dirut Asabri Langsung Ditahan

Mantan Dirut Asabri ditahan.

Ditetapkan Tersangka, Mantan Dirut Asabri Langsung Ditahan. Foto:  Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri
Foto: republika foto
Ditetapkan Tersangka, Mantan Dirut Asabri Langsung Ditahan. Foto: Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR) dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja (SW) pada periode berbeda usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain ADR dan SW, enam tersangka lainnya ialah, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP selaku Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Baca Juga

"Ada delapan  yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, ADR langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. ADR tampak sudah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. 

Selain ADR, tersangka ASABRI lain juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan. 

Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka. 

Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menuturkan bahwa dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.

"Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian ASABRI ini di atas asuransi Jiwaraya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement