Rabu 03 Feb 2021 00:03 WIB

Komnas HAM Berharap Rekomendasi Dijalankan Secepat Mungkin

Bareskrim baru menerima hasil investigasi Komnas HAM pada Jumat (29/1) pekan lalu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM mengenai peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM 50. Bareskrim baru menerima hasil investigasi Komnas HAM pada Jumat (29/1) pekan lalu.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara berharap secepat mungkin rekomendasi tersebut dijalankan, agar isu ini tidak melebar kemana-mana. "Isunya nanti hanya akan menjadi penegakan hukum, karena nanti di pengadilan yang transparan lah kita akan tahu semua seperti apa kejadian sebenarnya, dan rekomendasi Komnas HAM seperti apa, fakta-fakta peristiwa akan terbuka di Pengadilan,” kata Beka dalam keterangannya, Selasa (2/2). 

Beka mengatakan, Komnas HAM telah memberikan empat rekomendasi yang sudah disampaikan ke Presiden secara langsung. Saat itu pun Presiden menyatakan akan menindaklanjuti semua rekomendasi Komnas HAM. 

"Itu kami apresiasi, dan hal tersebut persis juga disampaikan pak Sigit (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) pada saat fit and proper test di DPR. Jadi, saya kira Komnas HAM pada posisi menunggu bagaimana tindak lanjutnya dari komitmen pak Sigit tersebut," kata Beka. 

Hingga saat ini, penyidik masih belum memutuskan langkah selanjutnya terkait hasil investigasi tersebut. Rian menyebut, bahwa pihaknya belum mengetahui tindak lanjut yang akan diambil dari hasil investigasi untuk dijadikan penyelidikan tersendiri atau menjadi tambahan dari penyidikan yang sudah berjalan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement