REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 pada kementerian sosial (kemensos) tahun anggaran 2020 segera disidang. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dua tersangka, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, ke tim jaksa.
Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). "Tim penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/2).
Dia mengatakan, penahanan kedua tersangka selanjutnya merupakan kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) samlai dengan 21 Februari nanti. Tersangka AIM akan mendekam sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan tersangka HS ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1.
Ali mengatakan, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi diantaranya Juliari P Batubara (Mantan Mensos RI) dan pihak swasta lainnya," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), PPK kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).
Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.