Rabu 03 Feb 2021 08:32 WIB

Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Segera Disidang

Tim jaksa susun dakwaan dan melimpahkan berkas ke PN dalam waktu 14 hari.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 pada kementerian sosial (kemensos) tahun anggaran 2020 segera disidang. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dua tersangka, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, ke tim jaksa. 

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). "Tim penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/2).

Baca Juga

Dia mengatakan, penahanan kedua tersangka selanjutnya merupakan kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) samlai dengan 21 Februari nanti. Tersangka AIM akan mendekam sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan tersangka HS ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1.

Ali mengatakan, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.