REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya 20 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinyatakan sembuh dari paparan virus SARS-CoV-2 alias Covid-19. Mereka sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran.
"Saat ini telah dinyatakan sembuh dan seluruhnya telah dipindahkan ke rutan KPK untuk kembali menjalani penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/2).
Ali mengatakan, 20 tahanan itu terdiri dari tiga perempuan dan 17 laki laki. Dia melanjutkan, puluhan tahanan itu akan kembali menjadi warga binaan di rutan KPK setelah dinyatakan sembuh.
KPK mengaku terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan mereka, khususnya di Rutan cabang KPK. Ali mengatakan, KPK telah memberlakukan kunjungan online baik PH maupun keluarga tahanan selain penyemprotan desinfektan secara berkala.
"Beberapa persidangan juga dilakukan via online untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 tersebut," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Rutan KPK Ristanta mengungkapkan virus corona masih masuk ke rutan KPK menyusul tahanan yang meminta izin berobat keluar. Meski demikian, dia mengaku kalau permintaan izin tersebut tidak bisa dihalangi.
"KPK kan harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Ristanta, Selasa (26/1) lalu.