REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satreskrim Polres Bogor menggrebek lapak judi sabung ayam di Kampung Cibitung, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Penggerebekan lokasi sabung ayam tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya perjudian.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menuturkan, untuk menangkap para pejudi, jajaran Satreskrim Polres Bogor melakukan penyamaran dan pengintaian di lokasi sabung ayam. "Saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), itu ramai orang yang pada berjudi dan langsung kita lakukan penangkapan," kata Harun saat rilis kasus di Mako Porles Bogor, Cibinong, Kamis (4/2).
Setelah melihat aparat menyergap lokasi sabung ayam, sambung dia, para pejudi langsung berlari kocar-kacir menghindari petugas. Meski demikian, aparat berhasil menangkap sembilan orang yang terlibat judi.
Diamankan pula barang bukti tujuh ekor ayam jago yang menjadi bahan untuk adu taruhan, beserta 10 unit motor dan satu mobil. Tidak ketinggalan, aparat juga mengamankan dua ember yang dijadikan arena adu jago dan satu galangan.
Harun menyatakan, perjudian sabung ayam sudah berjalan satu tahun. Namun, jajarannya baru mengendus adanya lokasi perjudian, karena terletak di kawasan terpencil dan jauh dari permukiman. "Susah untuk mengetahui. Tapi masyarakat mengindikasikan ini. Ini upaya kita untik mecegah kerumunan juga, apalagi ditambah ada kegiatan perjudian,” ujar Harun.
Menurut dia, sembilan orang yang ditangkap dijebloskan ke sel. Setelah diinterogasi, ternyata mereka hanya berperan sebagai pemain. Sementara untuk bandarnya, masih dalam pencarian Polres Bogor. "Semuanya ini kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancamam empat tahun penjara," kata Harun.