Sabtu 06 Feb 2021 06:24 WIB

 KPK Tahan Dua Tersangka Proyek Jalan di Bengkalis

Keduanya diduga telah merugiankan keuangan negara sekitar Rp 156 miliar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2). KPK menetapkan Handoko Setiono dan Melia Boentaran sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan Jalan Lingkar Batu- Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 yang merugikan negara sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 256 mililar. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2). KPK menetapkan Handoko Setiono dan Melia Boentaran sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan Jalan Lingkar Batu- Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 yang merugikan negara sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 256 mililar. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015. Mereka adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono (HS) dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran (MB).

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi virtual, Jumat (5/2).

Lili menjelaskan, HS diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT Arta Niaga Nusantara dalam pengadaan proyek. Padahal, perusahaan tersebut telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi sejak awal lelang dibuka.

Meski demikian, PT Arta Niaga Nusantara dinyatakan sebagai pemenang tender. Lili mengatakan, para tersangka merekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif.

Dia melanjutkan, tersangka MB juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Sodoran rupiah itu diberikan agar proyek peningkatan jalan bisa dimenangkan PT Arta Niaga Nusantara.

"Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," katanya.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir sebagai tersangka dalam perkara serupa. Dia telah di putus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

KPK mengaku, telah memeriksa 116 orang saksi dalam perkara ini. Saksi yang dipanggil antara lain pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Lili mengatakan, kedua tersangka akan ditempatkan di rutan berbeda. Kata dia, tersangka HS akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sedangkan tersangka MB ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih

Kedua tersangka masing-masing akan ditahan selama 20 hari terhitung terhitung sejak Jumat (5/2) hingga Rabu (24/2) nanti untuk kepentingan penyidikan. Namun, mereka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

"Ini sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK," kata Lili lagi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement