REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membantah kabar terkait meninggalnya narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung karena terpapar virus corona atau Covid-19. Sebelumnya beredar informasi, dari sekitar 51 narapidana di Lapas Sukamiskin yang terkonfirmasi positif Covid-19, terdapat sejumlah napi yang disebut meninggal dunia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemkumham Rika Aprianti membenarkan adanya 51 napi yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, Rika menegaskan kabar adanya warga binaan yang meninggal dunia merupakan kabar bohong.
"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa adanya info salah, Dada Rosada (mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada) dan Wahid (mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein) yang meninggal di Lapas Sukamiskin itu adalah Hoax. Saya katakan bahwa itu adalah Hoax yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Rika Aprianti kepada Republika, Ahad (7/2).
Rika mengakui terdapat seorang petugas pengamanan di Lapas Sukamiskin yang meninggal dunia. Namun, petugas itu meninggal karena kecelakaan lalu lintas.
"Memang ada seorang petugas P2U (Penjaga Pintu Utama) Pengamanan Lapas Sukamiskin yang meninggal tapi karena kecelakaan dan sekarang ini akan dilakukan pemulasaraan dan akan dibawa ke Ciamis. Mohon diluruskan, apabila ada hoax yang seperti itu lagi menyebar, kasihan Lapas Sukamiskin sudah menghadapi sesuatu yang berat ditambah lagi dengan isu yang tidak bertanggung jawab," tegas Rika.