REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus membenarkan jajarannya menangkap seorang publik figur berinisial MR terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, MR terbukti mengonsumsi amfetamin.
Amfetamin termasuk dalam psikotropika. Beberapa jenis turunanannya adalah metamfetamina (sabu) dan metilendioksimetamfetamina (ekstasi). Amfetamin pernah digunakan untuk pengobatan. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, amfetamin atau amfetamina masuk ke dalam narkotika golongan I.
"Benar MR diamankan. Pokoknya diamankan terkait narkoba, positif dia amfetamin," ujar Kombes Yusri, saat dikonfirmasi, Ahad (7/2).
Saat ini, kata Yusri, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MR untuk mengusut kasus ini. Yusri belum mau membeberkan kronologis penangkap publik figur MR tersebut.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi siapa MR sebenarnya. Sejumlah dugaan menyebutnya sebagai aktor dan penyanyi dangdut yang juga anak tokoh dangdut legendaris Tanah Air.