REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap perantara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus, Agustri Yogaswara. Dia merupakan sosok yang menerima uang Rp 1,53 miliar dan dua unit sepeda Brompton dari tersangka Harry Sidabukke (HS) dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya antara lain mengenai pelaksanaan pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/2).
Dia mengatakan, Agustri Yogaswara alias Yogas diperiksa sebagai saksi untuk mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan tersangka lainnya. Pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK.
"Agustri Yogaswara, sebelumnya telah dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (29/1) namun yang bersangkutan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang. Hari ini yang bersangkutan hadir," katanya.