Senin 08 Feb 2021 22:45 WIB

Puluhan Pemukim Israel Paksa Masuk Kompleks Al-Aqsa

Pemukim Israel sering menyerbu situs tersebut di bawah perlindungan polisi

Red: Nur Aini
Puluhan pemukim Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di wilayah pendudukan Yerusalem Timur pada Senin (8/2).
Puluhan pemukim Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di wilayah pendudukan Yerusalem Timur pada Senin (8/2).

 

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Puluhan pemukim Israel menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di wilayah pendudukan Yerusalem Timur pada Senin (8/2).

Baca Juga

Wakaf Islam Yerusalem mengatakan bahwa 47 pemukim yang didampingi oleh polisi memaksa masuk ke kompleks pada pagi hari melalui gerbang Al-Mugharbah. Lembaga tersebut memperkirakan akan ada lebih banyak pemukim berkumpul di kompleks di kemudian hari.

Pada Ahad (8/2), 106 pemukim Israel masuk ke situs suci di bawah perlindungan polisi. Otoritas Israel mengizinkan pemukim masuk ke kompleks tersebut sejak 2003, meskipun otoritas agama Palestina telah berulang kali menyatakan keberatan karena kunjungan tersebut memprovokasi jamaah masjid.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama perang Arab-Israel 1967 dan mencaplok seluruh kota pada 1980.

 

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/turki/puluhan-pemukim-israel-paksa-masuk-kompleks-al-aqsa/2137582
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement