Selasa 09 Feb 2021 09:42 WIB

MK Hari Ini Sidangkan Gugatan Enam Hasil Pilkada

MK total sudah menyidangkan 126 dari total 132 gugatan hasil pilkada.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana persidangan gugatan pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Suasana persidangan gugatan pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keterangan pihak terkait serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk enam permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).

Pada sidang hari ini, sidang hanya dilakukan panel tiga yang diketuai hakim konstitusi Arief Hidayat didampingi Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Gugatan yang diperiksa adalah hasil Pilkada Kepulauan Sula, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Manado dan Boolang Mongondow Timur (dua perkara).

Total hingga kini MK telah menggelar sidang lanjutan untuk 126 sengketa hasil pilkada dari 132 gugatan yang diregistrasi. Sebanyak enam permohonan tidak diperiksa karena pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang dua pihak dan permohonan ditarik empat pihak

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait. Kemudian dalam sidang lanjutan, KPU memberikan jawaban atas dalil pemohon dan pihak terkait serta Bawaslu memberikan keterangan terkait dalil yang disampaikan pemohon.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement