Selasa 09 Feb 2021 09:55 WIB

Trump Terancam tak Bisa Tinggal di Mar-a-Lago

Proses sidang pemakzulan Donald Trump telah dimulai di Senat.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Presiden AS, Donald Trump
Foto: VOA/AP
Mantan Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kemungkinan tidak dapat tinggal secara penuh di Mar-a-Lago di tengah persidangan pemakzulannya dimulai pada Selasa (9/2). Sidang dilakukan ketika para pejabat di Georgia membuka penyelidikan atas upaya Trump untuk membatalkan hasil pemilu di negara bagian tersebut.

Mar-a-Lago, Palm Beach merupakan penginapan dan gedung bersejarah AS yang disulapnya menjadi sebuah klub elite pada 1993 oleh Trump. Namun, gedung peninggalan Marjorie Merriweather Post ini dijual dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga

Setelah tak lagi menjabat sebagai presiden, Trump mulai menempati Mar-a-Lago sejak 20 Januari 2021. Diketahui, daerah Mar-a-Lago dikuasai oleh pemilih Biden, dengan jumlah dukungan 56 persen untuk Biden dan 43 persen untuk Trump.

Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer mengumumkan, para pemimpin Republik dan Demokrat telah menyetujui jadwal sidang pemakzulan kedua Trump pada Selasa (9/2) waktu setempat. Schumer mengatakan, House of Representative yang menuntut dakwaan pemakzulan terhadap Trump dan pengacara pembela Trump masing-masing akan memberikan argumen yang dibagi selama empat hari.

"Semua pihak telah menyetujui struktur yang akan memastikan pengadilan impeachment Senat yang adil dan jujur dari mantan presiden. Masing-masing pihak akan punya cukup waktu untuk menyampaikan argumen mereka," ujar Schumer dilansir Aljazirah, Selasa (9/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement