Rabu 10 Feb 2021 06:00 WIB

KPK Siap Kembangkan Kasus Bansos Covid-19

KPK mengaku belum bisa mengungkapkan soal penyelidikan baru terkait suap bansos.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa mengembangkan perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Perkara suap tersebut telah menetapkan tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

"Rekondisi kemarin dalam rangka tindak pidana suapnya. Kalau kemudian atas suap itu berkembang pada pidana lain tentu akan kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (9/2).

Dia mengatakan bahwa KPK memang tengah membuka penyelidikan baru terkait perkara suap bansos tersebut. Namun, dia belum bisa mengungkapkan rincian penyelidikan baru yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Apakah kemudian langsung pada penyidikan itu nanti tergantung pada ekspose, kalau ternyata masih perlu pengembangan agak luas maka dikembangkan dengan membuka penyelidikan baru," katanya.