REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa mengembangkan perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Perkara suap tersebut telah menetapkan tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).
"Rekondisi kemarin dalam rangka tindak pidana suapnya. Kalau kemudian atas suap itu berkembang pada pidana lain tentu akan kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (9/2).
Dia mengatakan bahwa KPK memang tengah membuka penyelidikan baru terkait perkara suap bansos tersebut. Namun, dia belum bisa mengungkapkan rincian penyelidikan baru yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Apakah kemudian langsung pada penyidikan itu nanti tergantung pada ekspose, kalau ternyata masih perlu pengembangan agak luas maka dikembangkan dengan membuka penyelidikan baru," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini.
KPK mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), PPK kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), pihak swasta Harry Sidabukke (HS) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).
JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.