REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa mengembangkan perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Perkara suap tersebut telah menetapkan tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).
"Rekondisi kemarin dalam rangka tindak pidana suapnya. Kalau kemudian atas suap itu berkembang pada pidana lain tentu akan kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (9/2).
Dia mengatakan bahwa KPK memang tengah membuka penyelidikan baru terkait perkara suap bansos tersebut. Namun, dia belum bisa mengungkapkan rincian penyelidikan baru yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Apakah kemudian langsung pada penyidikan itu nanti tergantung pada ekspose, kalau ternyata masih perlu pengembangan agak luas maka dikembangkan dengan membuka penyelidikan baru," katanya.