REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit III Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Direktorat Reskrimsus (Sumdaling Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di rumah pribadi di kawasan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (1/2). Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial ER, ST dan seorang ibu janin yang selesai melakukan aborsi berinisial RS.
"Tiga tersangka yang kami amankan yang pertama adalah saudari ER, ini perannya dia yang melakukan aborsi. Saudara ST yang merupakan suaminya sendiri, dia bagian pemasaran mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Menurut Yusri, tersangka ER tidak memiliki kahlian atau disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan. Bahkan, tersangka juga tidak memiliki izin untuk praktik kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya. Menurut Yusri, keahlian ER didapat saat bekerja di klinik aborsi pada tahun 2000 yang saat ini sudah tutup.
"Empat tahun dia kerja (di klinik aborsi) sebaga pembersih. Dari situ dia belajar untuk melakukan praktik aborsi," ungkap Yusri.
Hanya saja, kata Yusri, tersangka ER hanya menerima pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari delapan pekan. Artinya janin yang diaborsinya masih dalam bentuk gumpalan. Sehingga menurut pengakuannya lebih mudah menggugurkan kandungan pasiennya.
"Tarifnya Rp 5 juta, tetapi yang diterima ibu (ER) ini cuma Rp 2 juta, karena dia melalui beberapa calo lagi. Jadi Rp 3 juta untuk calo," terang Yusri.
Adapun proses pemasaran rumah tinggal yang dijadikan tempat aborsi, yaitu melalui alamat hellodok.web.id dengan nama klinik kurret kandungan legal di Jakarta. Selanjutnya calon pasien terhubung ke nomor WhatsApp. "Kemudian para pasien di arahkan ke titik kumpul, yaitu di KFC Mustika Jaya, lalu para calon pasien dibawa ke rumah tersebut," terang Yusri.
Para Tersangka dikenakan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.