Kamis 11 Feb 2021 17:30 WIB

Jam Mewah Punya Moeldoko Disebut dalam Sidang Kasus Nurhadi

Rezky membeli jam Richard Mille RM 11 Asia Boutique Rose Gold harga Rp 1,85 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik toko jam Marietta menyebut, Riezky Herbiyono selaku menantu mantan sekretaris Mahamah Agung (MA) Nurhadi pernah membelikan mertuanya jam mewah seperti milik eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko.

"Dia (Rezky) biasanya ngobrol dengan sama temannya di toko, 'Oh ini bagus nih kaya punyanya Moeldoko,' si babe (ayah) mau nih, seperti itu kaya lagi cerita," kata Marietta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/2).

Marietta bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang didakwa menerima suap sebesar Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto. Keduanya juga didakwa gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah rekanan periode 2014-2017.

Marietta menjelaskan, jam yang dibeli Rezky adalah Richard Mille RM 11 Asia Boutique Rose Gold dengan harga Rp 1,85 miliar. "Karena jam tangan tersebut seperti jam tangan yang dipakai oleh Pak Moeldoko saat itu Panglima TNI," ungkap Marietta.

Marietta mengaku, tahu Moeldoko menggunakan jam Richard Mille dari pemberitaan media massa. Catatan Republika, pada April 2014 Moeldoko mendapat sorotan media Singapura lantaran mengenakan jam mewah.

"Saya tahunya dari berita, kan viral ditampilkan foto-fotonya. Saat itu yang ditampilkan di berita adalah tipe Richard Mille RM 11 Asia Boutique dan Richard Mille RM 11 Black Kite, tapi Pak Moeldoko kan mengaku jamnya itu palsu, kalau yang saya jual asli," ucap Marietta.

Marietta mengaku, saat membeli jam tersebut, Rezky datang bersama dengan orang lain. "Dari keterangan saudara, jam untuk Pak Nurhadi yang seperti Pak Moeldoko apakah mendengar dari obrolan atau Rezky menyampaikan langung kepada saudara?" tanya jaksa penuntut umum Wawan Yunarwanto.

"Dari yang langsung dari Rezky untuk Pak Nurhadi ada juga saat Rezky ngobrol dengan temannya," jawab Marietta.

Pembayaran jam tangan Richard Mille tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali lewat transfer, yaitu sebesar Rp 500 juta, Rp 700 juta, dan Rp 500 juta. "Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman pada 13 Oktober 2015?" tanya jaksa. "Ya betul," ungkap Marietta.

Marieta juga menyebut Rezky biasa mengambil jam tangan mewah di toko miliknya. Rezky bisa datang langsung ke toko atau hanya melalui sambungan telepon selanjutnya jam diantar ke rumahnya di Jalan Hang Lekir.

"Saya nagih setelah pengambilan, biasanya dia bayar bertahap, kadang ada macet pembayaran, saya tahu dia kenal sama Iwan Liman dekat," tutur Marieta.

Atas keterangan tersebut, Rezky pun membantahnya. "Papa saya tidak suka jam tangan Rose Gold dan papa saya tidak pernah membeli dari saya dan apalagi dibayari Iwan Liman, hebat sekali Iwan Liman ini. Tidak ada pembelian untuk babe," kata Rezky.

Nurhadi pun membantah keras keterangan Marietta tersebut. Nurhadi menuding keterangan tersebut sebagai fitnah sangat kejam.

"Terus terang saya akan beri langkah hukum karena menyebut nama saya. Saya tidak pernah membeli jam bekas atau baru di toko dia, tokonya saja saya tidak tahu. Saya memang Richard Mille RM011, tapi saya beli di toko butik resmi di Plaza Indonesia," ujar Nurhadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement