Kamis 11 Feb 2021 19:54 WIB

KPK-Menkes Rapat Bahas Vaksin Mandiri

Menkes menyampaikan, pembahasan soal vaksinasi mandiri sudah dimulai pemerintah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan audiensi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Menkes menyambangi pimpinan KPK untuk beraudiensi mengenai vaksin mandiri.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan audiensi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Menkes menyambangi pimpinan KPK untuk beraudiensi mengenai vaksin mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya ikut mengawal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mandiri. Hari ini, KPK kedatangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membahas soal program vaksinasi Covid-19.

"Kami lakukan pengawalan memastikan bahwa setiap rupiah digunakan untuk kepentingan rakyat. Setiap rupiah itu harus kita pertanggungjawabkan. Inilah tugas KPK dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Firli saat jumpa pers bersama dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2).

Baca Juga

"Kami tadi rapat dengan Menteri Kesehatan. Kami bahas tentang vaksin gotong royong atau vaksin mandiri, di mana dalam ketentuan Perpres 99 Tahun 2020 dijelaskan bahwa vaksin itu ada dua, yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri," ucap Firli, menambahkan.

Firli menyatakan, sesuai dengan amanat perpres tersebut maka skema vaksinasi mandiri dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pihaknya pun memastikan ikut mengawal mulai dari pengadaan sampai pendistribusiannya.

"Ini dilaksanakan oleh BUMN, tentu kami akan bahas bagaimana pelaksanaan vaksin dan vaksinasi itu sendiri dari mana sumbernya, pengadaannya, pengaturannya sampai dengan distribusi," ujar Firli.

Dalam pertemuan, ia juga membicarakan dengan Menkes soal regulasi-regulasi yang akan disiapkan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri.

"Ada dua tugas yang akan kami lakukan, yakni penyiapan vaksin mandiri itu sendiri. Yang kedua tentu kita membuat regulasi, jabaran dari Perpres 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan 28 Tahun 2020 tentang vaksin pemerintah, kami juga harus melihat Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan vaksin mandiri," tuturnya.

Sementara itu, Budi menyampaikan program pelaksanaan vaksinasi mandiri memang belum difinalisasi karena pihaknya masih menunggu pelaksanaan vaksinasi untuk tenaga kesehatan, lansia, dan tenaga publik. Namun, ia memastikan pembahasan soal vaksinasi mandiri tersebut sudah dimulai.

"Memang program ini belum difinalisasi karena kami menunggu sesudah vaksinasi ke nakes kemudian diikuti oleh vaksinasi lansia dan dimulai vaksinasi untuk tenaga publik. Opsi baru kita akan kaji, diskusinya sudah ada mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau kita bisa mendapatkan persetujuan dari KPC-PEN kita bisa meluncurkan program ini," kata Budi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement