Selasa 16 Feb 2021 13:07 WIB

Wapres: Ikut Vaksinasi Covid Wujud Pengamalan Pancasila

Wapres menegaskan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia harus berhasil.

Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: Dok.KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, dengan mengikuti program vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan merupakan wujud dari pengamalan Pancasila, khususnya sila kedua dan ketiga. Wapres menegaskan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia harus berhasil.

"Saya mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19, sebagai perwujudan dari pelaksanaan sila kedua dan sila ketiga dari Pancasila," kata Wapres Ma’ruf dalam sambutannya pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Polri Tahun 2020 dari Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga

Wapres melanjutkan, mengikuti program vaksinasi nasional dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, merupakan langkah kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan menjalankan dua hal penting tersebut, masyarakat bisa melindungi diri sendiri dan sesama dari penularan Covid-19.

"Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah 'kemanusiaan yang adil dan beradab', karena kita melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga kita dari penularan dan serangan pandemi yang mematikan," katanya.

Selanjutnya, untuk dapat menciptakan kekebalan kelompok sebagai upaya perlindungan tidak langsung terhadap penyakit menular, maka sedikitnya 182 juta penduduk harus sudah disuntik vaksin Covid-19. Sehingga, Wapres menegaskan, program vaksinasi Covid-19 nasional di Indonesia harus berhasil.

Baca juga : Tolak Divaksin, Komnas HAM: Monggo Ancaman 1 Tahun Penjara

"Langkah itu tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 182 juta penduduk sehingga tercipta herd immunity. Maka di sinilah kita semua dituntut untuk mengamalkan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat wajib bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam data Kementerian Kesehatan. Pemerintah juga mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin atau menghalangi program vaksinasi Covid-19 nasional tersebut. Oleh karena itu, Wapres berharap Polri dapat mendukung pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi nasional itu.

"Inilah saatnya kita bersama mengamalkan prinsip kemanusiaan dan persatuan demi keberhasilan upaya penanggulangan pandemi Covid-19, dan bangkit kembali untuk membangun dan meraih cita-cita Indonesia Maju," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement