Rabu 17 Feb 2021 07:38 WIB

Prof Suteki: Konsep Radikalisme pada UU Lentur dan tak Jelas

Hanya berbeda pendapat orang bisa dilabeli ekstremisme, radikalisme, dan teroris.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
ilustrasi teroris
Foto: dokumen pri
ilustrasi teroris

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --  Guru Besar FH Universitas Diponegoro (UNDIP) Profesor Suteki, menilai, konsep radikalisme pada Undang-Undang (UU) bersifat lentur dan tidak jelas. Hanya karena berbeda pendapat dengan mayoritas orang maupun penguasa tak lantas orang tersebut bisa diberi label ekstremisme, radikalisme, maupun teroris.

Demikian dikatakan Suteki pada seminar daring bertema "Menggugat Eksistensi Ektremisme di Indonesia dan Regulasinya" yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Acara ini digelar pada Senin (15/2) melalui kanal Zoom dan YouTube.

Selain mengundang Guru Besar FH Universitas Diponegoro (UNDIP) Profesor Suteki, seminar ini juga mengundang Wakil Rektor IV UMM Sidik Sunaryo dan Guru Besar FH Universitas Padjadjaran (UNPAD) Profesor Dr.Susi Dwi Harijanti sebagai pemateri. Dalam acara ini turut hadir pula Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas sebagai Keynote Speaker.

Kegiatan daring ini dilatarbelakangi isu ekstremisme yang sangat dekat dengan masyarakat. Meskipun begitu, masyarakat sendiri belum mengetahui dengan baik tentang ekstremisme, radikalisme, maupun terorisme. Hal itu menyebabkan masyarakat mudah menandai suatu golongan sebagai ekstremisme.