Rabu 17 Feb 2021 08:21 WIB

Prancis Setujui RUU Lawan Esktremisme Islam

Partai sentris Macron mendapat dukungan suara dari 347 anggota parlemen.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Bendera Prancis.
Foto: Anadolu Agency
Bendera Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Majelis rendah parlemen Prancis, Selasa (16/2) menyetujui undang-undang untuk melawan ekstremisme dan separatisme Islam. Pengesahan RUU ini sebagai balasan pemerintah terhadap “kelompok agama yang berusaha merusak tradisi sekuler Prancis.”

Partai sentris Presiden Emmanuel Macron mendapat dukungan suara dari 347 anggota parlemen majelis nasional, 151 menentang, dan 65 tidak memberikan suara. Sebuah aliansi internasional dari 36 organisasi non-pemerintah (LSM) yang mewakili 13 negara baru-baru ini mengajukan petisi kepada Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) tentang tindakan anti-Muslim sistematis di Prancis.

Baca Juga

LSM terkemuka, pengacara, dan badan keagamaan meminta OHCHR untuk bertindak atas luasnya pelecehan negara terhadap Muslim di Prancis selama lebih dari dua dekade. Koalisi tersebut menuduh pemerintah Prancis melanggar “sejumlah hak dasar yang dilindungi undang-undang dan disahkan Paris.”

Pernyataan itu juga menuduh pemerintah Prancis mempersenjatai “laicite”, sekularisme versi Prancis untuk membenarkan gangguan negara dalam praktik keagamaan dan politik Muslim.

“Prancis melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Prancis melanggar kebebasan anak, khususnya menargetkan anak-anak Muslim yang melanggar Konvensi PBB tentang hak anak,” tulis pernyataan itu.

Dokumen tersebut menyerukan kepada PBB untuk memastikan Prancis menjunjung tinggi dan menegakkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Tentunya kedua hal itu diiringi dengan larangan diskriminasi dan rasisme.

Dikutip Daily Sabah, Rabu (17/2), selanjutnya, pernyataan tersebut mendesak Prancis untuk memberlakukan atau membatalkan undang-undang agar melarang diskriminasi dan mengambil semua tindakan yang tepat untuk memerangi intoleransi atas dasar agama. LSM juga meminta intervensi dari badan-badan internasional karena tidak adanya upaya hukum yang nyata atau efektif dalam sistem hukum Prancis untuk menangani jenis diskriminasi ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement