Rabu 17 Feb 2021 19:56 WIB

Gugatan Partai Berkarya Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN

Kubu Muchdi PR bersikukuh sah pimpin Partai Berkarya.

Tommy Soeharto memenangkan gugatan PTUN atas kepemimpinan sah Partai Berkarya. Ia dikudeta Muchdi PR terkait kepemimpinan Partai Berkarya.
Foto: Partai Berkarya
Tommy Soeharto memenangkan gugatan PTUN atas kepemimpinan sah Partai Berkarya. Ia dikudeta Muchdi PR terkait kepemimpinan Partai Berkarya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB), Fauzan Rachmansyah, menegaskan Muchdi Purwopranjono masih tetap sah untuk memimpin Partai Berkarya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya sudah memenangkan gugatan Tommy Soeharto atas kepengurusan sah Partai Berkarya.

"Kalah menang itu biasa. Akan tetapi, SK kepengurusan yang berlaku tetap di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono sampai ada putusan inkrah," kata Fauzan. Ia menanggapi putusan PTUN terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya di Jakarta, Rabu (17/2).

Baca Juga

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Namun, Fauzan mengatakan, kubu Tommy hanya menang satu gugatan saja dan itu pun belum inkrah. "Dari 9 gugatan lebih dari Partai Berkarya kepengurusan sebelumnya, cuma satu yang kalah, selebihnya kami menang. Ya, wajar-wajar saja. Kami tunggu putusan di tingkat selanjutnya," ujarnya dalam siaran persnya.

Fauzan pun meminta seluruh kader di bawah kepemimpinan Ketum Muchdi PR harus tetap solid dan tidak terpancing kubu seberang yang hendak memanfaatkan situasi. "Kemenkumham mengeluarkan SK tentu ada dasar hukum yang kuat, dan pasti juga tidak akan menerima putusan tersebut, dan kami pun akan banding," katanya.

Fauzan menegaskan kemenangan kubu Tommy juga tidak berimbas apa pun di pengurusan yang sah. Ia pun memastikan pengurus lama tidak bisa melakukan PAW (pergantian antarwaktu) terhadap anggota DPRD.

"Anggota DPRD melek hukum, pasti paham hukum. Kalau ada yang mengaku pengurus ingin PAW anggota dewan, berarti waktu sekolah nilainya enggak bagus orang itu," tuturnya.

Sementara itu, Sekjen AMPB Lena Fitriyah mengatakan keputusan PTUN tidak memengaruhi kegiatan partai, khususnya kegiatan kader muda Partai Berkarya. Menurut dia, AMPB tetap menjalani seluruh kegiatan partai seperti biasanya.

"Program dan kegiatan di DPP berjalan seperti biasa saja, dan yang merasa sudah menang mutlak silakan promosikan terus Partai Berkarya supaya makin bagus suara Partai Berkarya pada tahun 2024," katanya.

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata. Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020. Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement