Rabu 17 Feb 2021 19:56 WIB

Gugatan Partai Berkarya Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN

Kubu Muchdi PR bersikukuh sah pimpin Partai Berkarya.

Red: Indira Rezkisari
Tommy Soeharto memenangkan gugatan PTUN atas kepemimpinan sah Partai Berkarya. Ia dikudeta Muchdi PR terkait kepemimpinan Partai Berkarya.
Foto: Partai Berkarya
Tommy Soeharto memenangkan gugatan PTUN atas kepemimpinan sah Partai Berkarya. Ia dikudeta Muchdi PR terkait kepemimpinan Partai Berkarya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB), Fauzan Rachmansyah, menegaskan Muchdi Purwopranjono masih tetap sah untuk memimpin Partai Berkarya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya sudah memenangkan gugatan Tommy Soeharto atas kepengurusan sah Partai Berkarya.

"Kalah menang itu biasa. Akan tetapi, SK kepengurusan yang berlaku tetap di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono sampai ada putusan inkrah," kata Fauzan. Ia menanggapi putusan PTUN terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya di Jakarta, Rabu (17/2).

Baca Juga

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Namun, Fauzan mengatakan, kubu Tommy hanya menang satu gugatan saja dan itu pun belum inkrah. "Dari 9 gugatan lebih dari Partai Berkarya kepengurusan sebelumnya, cuma satu yang kalah, selebihnya kami menang. Ya, wajar-wajar saja. Kami tunggu putusan di tingkat selanjutnya," ujarnya dalam siaran persnya.