REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid merespons positif terkait rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun secara pribadi ia mengusulkan agar sebaiknya pemerintah mengajukan undang-undang baru terkait informasi.
"Penting untuk kita semua terutama para pengamat, dunia kampus memikirkan suatu draft undang-undang baru terkait informasi. Mungkin etika informasi, diseminasi informasi itu tersendiri diluar transaksi elektronik," kata Jazilul dalam sebuah diskusi daring, Kamis (18/2).
Anggota Komisi III DPR tersebut menilai UU ITE yang berlaku saat ini perlu dirombak total. Menurutnya informasi elektronik berbeda dengan transaksi elektronik. Sementara yang diatur dalam UU ITE titik tekannya justru lebih pada transaksi elektronik.
"Tapi yang muncul justru lebih banyak pada pemidanaan pada mereka yang aktif di dunia elektronik, sehingga dianggap pemerintah melakukan pengendalian informasi bahkan pengekangan terhadap kebebasan bereskpresi," jelasnya.
"Jadi dipisahkan saja transaksi elektronik itu tersendiri, sama soal informasi elektronik. soalnya itu sesuatu yang berbeda," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan UU ITE sebelumnya sudah mengalami perubahan di tahun 2016. Jika UU ITE direvisi lagi maka hasilnya tidak akan jauh berbeda dengan UU ITE saat ini.
"Pada pasal perubahan 2016 yang disebutkan tadi dari pasal 26, 27, 28, 29, itu semua soal distribusi, dan mentransmisi informasi. bukan transaksi, tapi soal distribusi dan mentransmisi informasi. Hampir sama saja pasal 27, 26 itu hampir sama, jadi ini kemudian kalau mau direvisi itu seperi apa bunyi revisinya?" jelasnya.