REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang perdana PK Saipul Jamil tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (19/2).
"Terpidana Saipul Jamil hari ini (19/2) sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (19/2).
Sidang selanjutnya, akan dilanjutkan Jumat (5/3) dengan agenda jawaban termohon PK. Ali menegaskan, lembaganya siap menghadapi permohonan PK Saipul Jamil.
"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," tegas Ali.
Tim JPU pun akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan, " ujar Ali.
Sebelumnya, Saipul Jamil dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 Juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim meyakini Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil, terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur. Bang Ipul diduga ikut menyuap mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.