Sabtu 20 Feb 2021 17:36 WIB

PPKM Skala Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2020

Selama penerapan PPKM mikro, jumlah kasus aktif Covid mengalami penurunan signifikan

Petugas kepolisian memakaikan masker kepada seorang pengendara saat operasi kepatuhan memakai masker di Posko Lantas Tangguh, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Kegiatan tersebut terkait pelaksanaan PPKM berskala mikro yang merupakan perpanjangan dari PPKM Jawa-Bali guna mendorong Kabupaten Bandung menjadi zona hijau COVID-19, yang digelar hingga 26 Februari 2021.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas kepolisian memakaikan masker kepada seorang pengendara saat operasi kepatuhan memakai masker di Posko Lantas Tangguh, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Kegiatan tersebut terkait pelaksanaan PPKM berskala mikro yang merupakan perpanjangan dari PPKM Jawa-Bali guna mendorong Kabupaten Bandung menjadi zona hijau COVID-19, yang digelar hingga 26 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah memperpanjangpemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa dan Bali dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021."Kami umumkan perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang ditetapkan dalam menangani Covid-19,"kata Airlangga saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (20/2).

Airlangga memaparkan selama penerapan PPKM mikro, jumlah kasus aktif Covid mengalami penurunan signifikan secara nasional, yaitu -17,27 persen dalam sepekan. Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi berhasil turun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur."Kemudian, tren bedoccupancuratio (BOR) menurun, seluruh provinsi berhasil menurunkan BOR hingga kurang dari 70 persen," ujar Airlangga.

Hal lain yang juga dicapai selama penerapan PPKM Mikro adalah tingkat kesembuhan di lima provinsi berhasil meningkat, yaitu di DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim. Sementara, tren kematian di tiga provinsi mengalami penurunan, yakni DKI Jakarta, Jabar, dan Bali. Sedangkan, kepatuhan protokol kesehatan di seluruh provinsi berhasil meningkat yaitu di kisaran 87,64 persen hingga 88,73 persen."Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM Mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan," kata Airlangga.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement